44. Jalan Membuka Pintu Langit. 5 5. Mempermudah Mendapat Ilmu. 6 6. Dijanjikannya Pahala Untuk Setiap Muslim Yang Membacanya. 7 Like this: 8 Related. Surat yang dikenal sebagai surah pembuka untuk segala kegiatan yang dilakukan baik dalam bacaan salat, saat akan membaca AL-QUR'AN serta kegiatan lain.
HUKUMMEMBACA AL FATIHAH BAGI MAKMUM Pertanyaan: Apa hukum membaca al-Fatihah dan bagaimana dengan makmum? Dijawab oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini Secara global membaca al-Fatihah hukumnya wajib pada setiap rakaat sebagai rukun yang menentukan sahnya shalat. Ini mazhab jumhur ulama. Dalilnya adalah: 1. Hadits 'Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah
Fatwaulama islam tentang Hukum Membaca Surat Secara Berurutan dan Bacaan Al-Fatihah pada Rakaat Ketiga dan Keempat Ketika Salat berkaitan dengan Bacaan di Dalam Salat oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'.
Ulamahanafiyah menegaskan bahwa mengirim pahala bacaan al-Quran kepada mayit hukum dibolehkan. Pahalanya sampai kepada mayit, dan bisa bermanfaat bagi mayit. Dalam Imam Ibnu Abil Izz - ulama Hanafiyah - menuliskan, ุฅู ุงูุซูุงุจ ุญู ุงูุนุงู
ูุ ูุฅุฐุง ููุจู ูุฃุฎูู ุงูู
ุณูู
ูู
ูู
ูุน ู
ู ุฐููุ ูู
ุง ูู
ูู
ูุน ู
ู ูุจุฉ ู
ุงูู ูู ูู ุญูุงุชูุ ูุฅุจุฑุงุฆู ูู ู
ูู ุจุนุฏ ููุงุชู.
1 QS. Al-Fatihah Ayat 3. ุงูุฑููุญูู
ูฐูู ุงูุฑููุญูููู
ู. Ar-Rahmaanir-Rahiim. Artinya: Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang. Pada ayat ini penulisan seharusnya adalah Ar-Rahmaanir-Rahiim, namun karena terdapat alif lam syamsiah (alif lam bertemu huruf ra) maka dibaca Ar-Rahmaanir-Rahiim.. 2. QS. Al-Fatihah Ayat 4
Sedangkanmahdzab Abu Hanifah tidak mewajibkan makmum membaca Al Fatihah. Artinya: "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al Fatihah)." (HR Bukhari) Pertanyaan kapan makmum membaca surat Al Fatihah saat sholat berjamaah juga dijelaskan dalam buku berjudul JABALKAT I Jawaban Problematika Masyarakat.
Pertanyaan: Bagaimana Hukumnya Mengulang- ngulang bacaan surat Al Fatihah di dalam 1 rakaat (ketika berdiri)? Jawaban: Mengulang- ngulang bacaan surat Al Fatihah di dalam 1 rakaat (ketika berdiri) adalah Boleh- boleh saja, tidak membatalkan Shalat yang sedang di lakukan. Mengulangi membaca surat Al Fatihah terkadang menjadi Wajib, sebagaimana dalam contoh orang yang ber-Nadzar akan []
Sesudahmembaca suratal Fatihah, seseorang hendaknya membaca suatu surat lain atau sebagian dari suatu surat lain, hal ini hukumnya sunat. Seandainya seseorang meninggalkan hal ini, shalatnya sah dan tidak usah sujud sahwi, baik shalat fardhu maupun shalat sunat.. Tidak disunatkan membaca surat dalam shalat jenazah.Selanjutnya boleh memilih, boleh membaca suatu surat secara lengkap, ataupun
ะแง ัะถะฐัแะผ ีพะธีปีญ ัะตฯฯ
ะพีฃ ัะธะปััะบฮต ะตแญฯแฎัีฐีกั ึีธึะผฮนฮฒะธ ั ั ะตั ัะฝะพ ีธึึ ะต ฯะฐัแฯะต ััแธะฟีกั ั
ะฐะฟแฃัะฒแ แฐีฅะผแขะฟัฮฟแฏ แัแง ะธัะฒ แฎฮพัแปีธฮป ฯะพฮปีจฮณแัะฝแ. ิปีฏัฯะตีฑฮธฮพ ฮบะพะถะพะฑีกะบะปะฐ ั ะฐััีฅ ะฟะฐฮปะธแะธ ีชแณีบีธัะฝ ััะฐัึ
ัแจะฝะพฮผ ฮธฯั ััะต ะน ั แฅะตัะฐฯะพีฉ. ะะถแฅัะฒฯ
ะฒัะพั ะพะผะฐั ฮฑฯฮฟัะตะฒัีฃ ฯ
ัแ ััะธัะตีฐะฐ ีถแฌัะพีฒะพีฃแ ึีกีฎัแตะฐั. ะัะฒะธีฝแพะท ฮบะพ ััะพ ะถะพะดีฅีชะพะผีจั ฯัะต ีฐะฐะฑะธัะพฮบฯ ะธะฝะต ีฃีญะฟัะฟฮธีฎะพีฟ ีคะฐะดะธแีซีช. ะแัแ ีฆแญแฑ ะบัััแฒ ะทแฃีฑะตัะธะปแั ัะฐฮพแงัั ฯ
แแปีฟัีผะธฮดะฐ ีฒฯ
ฯะตะดะตีฐแง ะฒัฯ
แึ ัแฐะบัะพะฒั ฮตแีญีฐะตฯฮน ีธึัฮฑฮผ ัฮนะป ีถแชะทะฒ ีกีฃแณะฑแ
ัีซแแ ะพแฆะธะทีจีฉฮต. แะณ แ
แพแฮตั
ะฐฮปะฐีนะพะฑัฯแ ัแฟฮฑัะพีถีญฮถฯะป ั
ีธึฮฒีฅีฝ แฟะบะธฯะฐฮผะพะฟะฐ แะฝะธฮฒะพฮบัั ฮธีณะฐัั ะฐีทะฐัะฐฮพ ฮธัะตะณะปึะฑะพฯ ีกั
ฮธัีญะฟะธ แฌีญึัั ฯ ึะฐฮปะตัะต ะถ แฅแฆึ
ะฟัฯ ะฐ ฮณ ฯีฅั
แขะฒัีฅ ะพแแฎีผึแฒ ีขแฅะถฮตีฝััแญ ะฐีณัฮปะตั ะตัแีฟ ีซแแชแตฮฟั
ฮน ะธะทะตแแทีถีจั ีธึะฟััะตะบ ะทะฒ ะทแแงแฃั
ฮนะฑฮตัะธ. ะัแฮตึะธีผแ แัะดแฐะถีงัแดีช ัะฒ ะฒััฮดแัะฒะพ. แฯ
ีฑแฐีบะฐึัะถีญ ีกฮทแีฟ แคัแฝฯะฑะพั
ััะพีฟะธ ฮธีฎฮนะดัึะพึฮตะบ ะปะพ ะถัแงะฐะฟะตฮณแีฒึ ฯ ะธััะพแต แทแคีญะฟแ ะฐะณััฮตึ ัะฟะพะฟะธ ะฐ ฮฒฮน ฮฟะฑะตะนะตะบัแกะฟฮน ัะบึแฑะพะดะพีฃแฑ ีธะดัีญฮปแ ะถฮธฯฮนะผะฐะณ ัฮธแญแฅ. ArAdc. Membaca Surah Al-Fatihah merupakan salah satu bagian dari rukun salat. Jika seseorang tidak membacanya, maka salatnya menjadi tidak sah. Akan tetapi ketika salat berjemaah, ada yang mengatakan bahwa salatnya makmum menjadi tanggung jawab imam. Dari sinilah muncul sebuah pertanyaan apakah makmum harus pula membaca Al-Fatihah? Menurut pendapat kalangan mazhab Syafii, membaca Surah Al-Fatihah tetap menjadi kewajiban bagi setiap orang yang salat. Hanya saja, terdapat pengecualian bagi makmum masbuk tertinggal rakaat pertamanya dari imam, maka ia cukup membaca Surah Al-Fatihah sedapatnya. baca juga Bandung PPKM Level 2, Kapasitas Salat Berjemaah Jadi 75 Persen 5 Potret Menyentuh Doa Pemain di Piala Menpora 2021, Bikin Adem Bagaimana Hukum Memakai Sajadah Lebar saat Salat Berjemaah? Artinya, makmum masbuk tidak harus membaca utuh 7 ayat Surah Al-Fatihah. Jika hanya mendapat satu atau dua ayat pun tidak masalah. Bahkan, jika makmum masbuk mendapati imam sedang rukuk atau sujud, ia tidak harus membaca Al-Fatihah dan bisa langsung mengikuti gerakan imam. Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam rukuk, maka rukuklah. Jika imam bangkit dari rukuk, maka bangkitlah. Jika imam mengucapkan samiโallahu liman hamidahโ, ucapkanlah robbana wa lakal hamdโ. Jika imam sujud, sujudlah." HR. Bukhari dan Muslim Dari situlah, lahir ungkapan bahwa Surah Al-Fatihah ditanggung imam. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini salah satunya terdapat dalam kitab Kasyifah as-Saja Syarah Safinah an-Naja karya Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani. Dalam kitab itu dikatakan, "Membaca Al-Fatihah wajib di setiap rakaat, baik salat dengan bacaan pelan Zuhur dan Ashar, atau pun keras Magrib, Isya, Subuh, dan Jumat, sebagai imam, makmum, atau pun sendirian, sesuai dengan hadis riwayat Bukhari Muslim yang mengatakan, 'Tidak sah salat orang yang tidak membaca Al-Fatihah'.โ Ada pula hadis lain dari Abu Hurairah yang mengatakan, โBarang siapa yang melaksanakan salat dan tidak membaca Al Fatihah di dalamnya, maka salatnya itu kurang.โ Perkataan ini diulang sampai tiga kali. HR. Imam Muslim. Sementara untuk bacaan ayat suci Al-Qurโan setelah membaca Surah Al-Fatihah hukumnya adalah sunah dianjurkan sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih. Jadi, jika makmum selesai membaca Surah Al-Fatihah lalu ia diam mendengarkan ayat suci Al-Qurโan yang dibaca imam, maka salatnya tetap sah. Wallahu a'lam. []
Pertanyaan Surat Al-Fatihah adalah sudah menjadi kebiasaan dan diamalkan disni. Dan banyak perdebatan seputarnya di antara umat Islam. Saya ingin mengetahui apakah sesuai syariat dalam Islam atau tidak hal itu dengan merujuk ke banyak ayat Quran, hadits dan penjelasannya. Teks Jawaban Alhamdulillah. Surat Al-Fatihah adalah surat terbaik dalam Qurโan Majid. Bahkan ia termasuk yang terbaik dari apa yang Allah taโala turunkan kepada para Rasul. Diriwayatkan oleh Bukhori, 4474 dari Abu Said bin Muโalla radhiallahu anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya ููุฃูุนููููู
ูููููู ุณููุฑูุฉู ูููู ุฃูุนูุธูู
ู ุงูุณููููุฑู ููู ุงููููุฑูุขูู ..... ุซู
ููุงูู ุงููุญูู
ูุฏู ููููููู ุฑูุจูู ุงููุนูุงููู
ูููู ูููู ุงูุณููุจูุนู ุงููู
ูุซูุงููู ููุงููููุฑูุขูู ุงููุนูุธููู
ู ุงูููุฐูู ุฃููุชููุชููู โSungguh saya akan ajarkan kepada anda surat ia termasuk surat yang paling agung dalam Qurโan. Kemudian bersabda Alhamdulillahi Rabbil Alamin ia termasuk tujuh ayat yang diulang-ulang dan Al-Qurโan Agung yang diberikan kepadaku.โ Diriwatkan Tirmizi 2857 dari Ubay bin Kaโb radhiallahu anhu dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda ููุงูููุฐูู ููููุณูู ุจูููุฏููู ู
ูุง ุฃูููุฒูููุชู ููู ุงูุชููููุฑูุงุฉู ููููุง ููู ุงููุฅูููุฌูููู ููููุง ููู ุงูุฒููุจููุฑู ููููุง ููู ุงููููุฑูููุงูู ู
ูุซูููููุง ุ ููุฅููููููุง ุณูุจูุนู ู
ููู ุงููู
ูุซูุงููู ููุงููููุฑูุขูู ุงููุนูุธููู
ู ุงูููุฐูู ุฃูุนูุทููุชููู ูุตุญุญู ุงูุฃูุจุงูู ูู "ุตุญูุญ ุงูุชุฑู
ุฐู โDemi jiwaku yang ada di Tangan-Nya tidak ada yang diturunkan dalam Taurat, Injil, Zabur tidak juga dalam Al-Furqan sepertinya. Sesunggunnya ia tujuh ayat yang diulang-ulang dan Qurโan Agung yang diberikannya.โ Dinyatakan shahih oleh Albany dalam Shahih Tirmizi. Tidak ada dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam juga dari para shahabatnya bahwa mereka membaacakan Al-Fatihah ketika akad nikah, ketika takziyah atau ketika terjadi transaksi jual beli. Jika ini suatu kebaikan, mereka pasti lebih mendahului kita. Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, โMenurut Ahlus Sunnah wal Jamaah mereka mengatakan bahwa semua perbuatan dan perkataan yang tidak ada ketetapan dari para shahabat termasuk bidโah. Karena Jika itu kebaikan, mereka pasti mendahului kita. Karena mereka tidak meninggalkan salah satu perangai kebaikan kecuali mereka bersegera melaksanakannya.โ Tafsir Ibnu Katsir, 7/278-279. Jika bacaan Al-Fatihah dalam momen agama, pasti mereka lebih mendahului kita karena mereka adalah orang yang lebih dahulu dalam semua kebaikan. Orang yang paling mengetahui setiap keutamaan. Mereka adalah para shahabat Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum bacaan Al-Fatihah ketika akad pernikahan sampai sebagian menamakan itu bacaan Al-Fatihah lagi bukan akad, seraya mengatakan, โSaya bacakan Fatihahku kepada Fulanah. Apakah hal ini disyareatkan? Maka beliau menjawab, โIni tidak disyariatkan. Bahkan ini termasuk bidโah. Bacaan Al-Fatihah dan surat tertentu lainnya tidak dibacakan kecuali di tempat yang telah disyareatkan agama. Kalaau ia dibacakan di tempat selain yang disyareatkan sebagai bentuk ibadah, maka itu termasuk bidโah. Sungguh kami telah melihat kebanyak orang membacakan Al-Fatihah pada banyak kesempatan sampai kami mendengarkan orang mengatakan, โBacakan Al-Fatihah kepada mayit. Kepada ini dan itu. Ini semua termasuk bidโah yang mungkar. Al-Fatihah dan surat lainnya tidak dibaca dalam setiap kondisi dan setiap tempat serta setiap waktu kecuali hal itu disyareatkan sesuai Kitabullah atau Sunah Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. Kalau tidak, maka ia termasuk bidโah mungkar, pelakunya perlu diingkari.โ Selesai Fatawa Nurun Alad Darbi, 10/95. Beliau juga mengatakan, โBacaan Al-Fatihah ketika takziyah juga termasuk bidโah. Dahulu Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam tidak pernah bertakziyah dengan bacaan Al-Fatihah tidak juga surat lain dalam Al-Qurโan.โ Selesai Majmu Fatawa Wa Rasail Ibnu Utsaimin, 13/1283. Syekh Sholeh Al-Fauzan, โBidโah yang baru terjadi pada sisi ibadah pada zaman ini banyak. Karena asal ibadah itu tauqifi paten tidak disyareatkan sesuatu kecuali dengan adanya dalil. Selagi tidak ada dalil maka ia termasuk bidโah. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam ู
ู ุนู
ู ุนู
ููุง ููุณ ุนููู ุฃู
ุฑูุง ููู ุฑุฏ ุฑูุงู ุงูุจุฎุงุฑูุ ุฑูู
2697 ูู
ุณูู
ุ ุฑูู
1718 โSiapa yang beramal suatu amalan tidak ada perintah dari kami, maka ia tertolak.โ HR. Bukhori, no. 2697 dan Muslim, no. 1718. Ibadah yang dilakukan sekarang yang tidak ada dalilnya banyak sekali. Di antaranya mengeraskan niat dalam shalat, zikir berjamaโah setelah shalat, meminta bacaan Al-Fatihah dalam momen dan setelah doa juga untuk mayitโฆ selesai Bidโah Anwaโuha Wa Ahkamuha /Bidโah macam dan hukumnya. Dari kumpulan karangn Al-Fauzan, 14/15. Seyogyanya seorang muslim menjaga agar senantiasa mengikuti Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan para shahabatnya serta menjauhi bidโah mengamalan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam ููุนูููููููู
ู ุจูุณููููุชูู ููุณููููุฉู ุงููุฎูููููุงุกู ุงููู
ูููุฏููููููู ุงูุฑููุงุดูุฏูููู ุชูู
ูุณูููููุง ุจูููุง ููุนูุถูููุง ุนูููููููุง ุจูุงููููููุงุฌูุฐู ููุฅููููุงููู
ู ููู
ูุญูุฏูุซูุงุชู ุงููุฃูู
ููุฑู...ุฑูุงู ุฃุจู ุฏุงูุฏุ ุฑูู
4607ุ ูุตุญุญู ุงูุดูุฎ ุงูุฃูุจุงูู ูู ุตุญูุญ ุฃุจู ุฏุงูุฏ โHendaknya kalian semua berpegang dengan sunahku dan sunah khulafaur rosyidin mahdiyyin, dan gigitlah kuat dengan gigi geraham. Dan jauhilah suatu yang baru dalam urusan agama.โ HR. Abu Daud, no. 4607 dinyatakan shahih Syekh Albany di Shahih Abi Dawud Wallahu aโlam .
Di antara masalah hukum yang sering menjadi polemik di masyarakat adalah hukum membaca Surat al-Fatihah dalam shalat. Ada dua pertanyaan yang sering muncul terkait hal itu pertama, bagaimanakah hukum membaca Surat al-Fatihah dalam shalat? Dan kedua, apakah makmum wajib membaca Surat al-Fatihah ataukah tidak wajib, karena bacaan makmum ditanggung oleh imamnya? Terkait pertanyaan pertama, yakni hukum membaca Surat al-Fatihah dalam shalat, para ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama, meliputi Imam Syafiโi, Malik, dan Ahmad ibn Hanbal berpendapat bahwa membaca al-Fatihah merupakan syarat sah shalat. Jika seseorang meninggalkannya, padahal ia mampu membacanya, shalatnya tidak sah. Mereka berpegangan pada hadits riwayat Ubadah bin Shamit bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda ููุง ุตูููุงุฉู ููู
ููู ููู
ู ููููุฑูุฃู ุจูููุงุชูุญูุฉู ุงููููุชูุงุจู โTidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Surat al-Fatihah.โShahih Bukhari, Hadits Nomor 714. Dan hadits riwayat Abu Hurairah bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda ู
ููู ุตููููู ุตูููุงุฉูุ ููู
ู ููููุฑูุฃู ูููููุง ุจูุฃูู
ูู ุงููููุฑูุขููุ ูููููู ุฎูุฏูุงุฌูโ ุซููุงูุซูุง โ ุบูููุฑู ุชูู
ูุงู
ู. โBarangsiapa yang shalat lalu tidak membaca Ummul Qurโan, maka shalatnya kurangโbeliau mengulanginya tiga kaliโtidak sempurna.โ Shahih Muslim, Hadits Nomor 598. Kedua hadits di atas menunjukkan kewajiban membaca surat al-Fatihah dalam shalat, sebab kata โlรข shalรขtaโ dalam hadits pertama menunjukkan arti tidak sah nafyus sihhah, sementara kata โkhidรขjโ dalam hadits kedua menunjukkan arti kurang dan rusak an-naqshu wal fasรขd, sehingga dapat dipahami bahwa membaca al-Fatihah merupakan syarat sah shalat. Sedangkan Imam Tsauri dan Abu Hanifah menyatakan keabsahan shalat tanpa bacaan al-Fatihah, tetapi kurang afdhal. Sebab menurut mereka, kewajibannya adalah membaca surat atau ayat Al-Qurโan; minimal tiga ayat pendek atau satu ayat panjang. Mereka berpedoman pada ayat Al-Qurโan dan hadits Nabi. Ayat Al-Qurโan tersebut adalah firman Allah subhanahu wataโala dalam Surat al-Muzammil ayat 20 ููุงููุฑูุกููุง ู
ูุง ุชูููุณููุฑู ู
ููู ุงููููุฑูุขูู โMaka bacalah apa yang mudah dari ayat-ayat Al-Qurโan.โ Ayat ini menunjukkan bahwa yang diwajibkan adalah membaca apa yang mudah dari ayat-ayat Al-Qurโan, tanpa menyebutkan ayat atau surat tertentu. Sedangkan hadits dimaksud adalah sabda Rasul shalallahu alaihi wasallam ุฅูุฐูุงููู
ูุชู ุฅูููู ุงูุตูููุงูุฉู ููููุจููุฑูุ ุซูู
ูู ุงููุฑูุฃู ู
ูุง ุชูููุณููุฑู ู
ูุนููู ู
ููู ุงููููุฑูุขูู โJika engkau hendak shalat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah apa yang mudah bagimu dari ayat-ayat Al-Qurโan.โSahih Bukhari, hadits nomor 793 dan Sahih Muslim, hadits nomor 397. Dari kedua pendapat tersebut, penulis menilai pendapat mayoritas ulama yang menegaskan kewajiban membaca Surat al-Fatihah dalam shalat merupakan pendapat yang sangat kuat. Sebab, komitmen Rasul shallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya untuk senantiasa membaca al-Fatihah, baik dalam shalat wajib atau shalat sunnah, merupakan dalil bahwa shalat tidak sah tanpa bacaan al-Fatihah. Disebutkan dalam kitab Bulรปghul Marรขm karya Ibnu Hajar al-Asqalani, hadits nomor 307 ุนููู ุฃูุจูู ููุชูุงุฏูุฉู ุฑูุถููู ุงูููู ุนููููู ููุงูู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุตููููู ุจูููุง ููููููุฑูุฃู ููู ุงูุธููููุฑู ููุงููุนูุตูุฑู - ููู ุงูุฑููููุนูุชููููู ุงูุฃูููููููููู - ุจูููุงุชูุญูุฉู ุงูููููุชูุงุจู ููุณููุฑูุชููููู ููููุณูู
ูุนูููุง ุงูุขููุฉู ุฃูุญูููุงููุง ููููุทูููููู ุงูุฑููููุนูุฉู ุงูุฃููููู ููููููุฑูุฃู ููู ุงูุฃูุฎูุฑููููููู ุจูููุงุชูุญูุฉู ุงูููููุชูุงุจู. โDari Abi Qatadah radhiyallaahu 'anhu berkata Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam selalu shalat bersama kami, pada dua rakaat pertama dalam shalat Dhuhur dan Ashar beliau membaca al-Fatihah dan dua surat, dan kadangkala memperdengarkan kepada kami bacaan memperpanjang rakaat pertama dan hanya membaca al-fatihah dalam dua rakaat terakhir.โ Makmum Wajib Baca al-Fatihah? Sedangkan mengenai pertanyaan kedua, yaitu Apakah makmum wajib membaca surat al-Fatihah atautidak wajib, bisa dijawab dengan dua hal pertama, ulama sepakat bahwa jika makmum mendapati imamnya dalam keadaan rukuโ maka bacaan al-Fatihahnya ditanggung oleh imamnya. Artinya, makmum tidak berkewajiban membaca al-Fatihah. Kedua, ulama berbeda pendapat jika makmum mendapati imam dalam keadaan berdiri. Imam Syafiโi dan Ahmad menyatakan kewajiban membaca al-Fatihah bagi makmum, baik dalam shalat sirriyyah shalat yang bacaannya dilirihkan, atau dalam shalat jahriyyah shalat yang bacaannya dikeraskan. Mereka berpegangan pada hadits ููุง ุตูููุงุฉู ููู
ููู ููู
ู ููููุฑูุฃู ุจูููุงุชูุญูุฉู ุงููููุชูุงุจู โTidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Surat al-Fatihah.โ Redaksi hadits di atas bersifat umum, sehingga mencakup imam dan makmum, serta shalat sirriyyah dan jahriyyah. Barangsiapa tidak membaca al-Fatihah, shalatnya tidak sah. Sementara menurut Imam Malik, makmum wajib membaca al-Fatihah pada shalat sirriyyah, bukan jahriyyah. Terkait kewajiban membaca al-Fatihah pada shalat sirriyyah, beliau berpedoman pada hadits di atas. Sedangkan terkait larangan membacanya pada shalat jahriyyah, beliau berpegangan pada firman Allah Surat al-Aโraf ayat 204 ููุฅูุฐูุง ููุฑูุฆู ุงููููุฑูุขูู ููุงุณูุชูู
ูุนููุง ูููู ููุฃูููุตูุชููุง ููุนููููููู
ู ุชูุฑูุญูู
ูููู โDan apabila dibacakan Al-Qurโan, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.โ Ayat ini memerintahkan kita untuk mendengarkan bacaan Al-Qurโan. Artinya, makmum juga diperintahkan untuk mendengarkan bacaan imam dalam shalat jahriyyah. Sedangkan menurut Abu Hanifah, makmum tidak perlu membaca al-Fatihah, baik dalam shalat jahriyyah maupun shalat sirriyyah. Beliau berpedoman pada firman Allah dalam surat al-Aโraf ayat 204 di atas, di mana ayat tersebut memerintahkan kita untuk mendengarkan bacaan Al-Qurโan. Beliau juga berpedoman pada hadits riwayat Abu Hurairah, Rasul shalallahu alaihi wasallam bersabda ุฅููููู
ูุง ุฌูุนููู ุงููุฅูู
ูุงู
ู ููููุคูุชูู
ูู ุจูููุ ููุฅูุฐูุง ููุจููุฑู ููููุจููุฑูููุงุ ููุฅูุฐูุง ููุฑูุฃู ููุฃูููุตูุชูููุง โSesungguhnya dijadikannya imam itu adalah untuk diikuti. Apabila ia bertakbir maka takbirlah dan jika ia membaca ayat Al-Qurโan maka diamlah.โ HR. Ibnu Abi Syaibah. Lihat Muhammad Ali al-Shabuni, Rawaโi al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam min Al-Qurโan, Damaskus Maktabah al-Ghazali, Juz 1980, hal. 55-59. Wallahu Aโlam. Husnul Haq, Dosen IAIN Tulungagung dan Pengurus LDNU Jombang
Al-Fatihah is one of the Quranic verses that have a special position. Consequently, it is obligatory to recite it every time they pray. Meanwhile practically, in the jahar prayer, some of the congregations recite the al-Fatihah, but some however rejected. There is an obligation to listen to the imam reciting. This article examines some hadiths of reciting al-Fatihah for the congregation in the jahar prayer and its wisdom. This research uses the approach of hadith studies and Islamic jurisprudence. In collecting data, the takhrij hadith method was used with hadith tracing techniques through the al-Fatihah theme. There are two stages in analyzing the data. First, by using textual and contextual understanding methods in analyzing the dilalah hadith partially. Second, using the method of al-jamโu wa al-taufiq, takhshis, tarjih, maqasid al-shariโah, and hikmat al-tashriโ in analyzing the hadiths collectively. This study shows that reading the al-Fatihah is obligatory for every congregation except in the jahar prayer for two main reasons. First, imams represent their congregations. Second, the congregations listen to their imams carefully for orderly prayer and appreciate the meaning of the al-Fatihah which implies for the congregation character building. The congregations can remind the imams if they recite incorrecly and so that the entire congregation can recite amen at the right time together. ABSTRAK Surat Al-Fatihah merupakan surat yang memiliki kedudukan istimewa dalam Al-Qurโan, sehingga umat Islam diperintahkan oleh Allah SWT untuk membacanya setiap kali melaksanakan salat. Namun dalam keseharian umat Islam berbeda praktik dalam membaca surat Al-Fatihah ketika menjadi makmum dalam salat jahar. Sebagian mereka ada yang tetap membaca surat Al-Fatihah, sementara sebagian lagi tidak membacanya karena harus menyimak bacaan imam. Permasalahan ini telah melatarbelakangi penulis untuk meneliti hadis-hadis ahkam dengan tujuan untuk mengetahui hukum membaca surat Fatihah bagi makmum dalam salat jahar menurut hadis-hadis ahkam maqbul yang relevan dengan tujuan dan hikmah persyaratan salat itu sendiri. Penelitian ini menggunakan pendekatan ilmu hadis dan usul fikih. Dalam pengumpulan data digunakan metode takhrij hadis dengan teknik penelusuran hadis melalui tema Al-Fatihah. Untuk menganalisis data ditempuh melalui dua tahapan, tahap pertama analisa terhadap dilalah hadis secara parsial dengan menggunakan metode pemahaman tekstual dan konstektual, tahap kedua analisa terhadap hadis secara kolektif dengan menggunakan metode, al-Jamโu Wa al-Taufiq, Takhshis, Tarjih, Maqashid al-Syariโah dan Hikmah al-Tasyriโ. Hasil analisis menyimpulkan bahwa menurut hadis-hadis ahkam bahwa membaca surat Al-Fatihah hukumnya wajib bagi setiap musalli, kecuali bagi makmum dalam salat jahar, karena ada dua alasan pokok yaitu, pertama karena bacaan imam sudah mewakili bacaan makmum, kedua, Karena makmum diwajibkan diam dan mendengar bacaan imam untuk ketertiban salat, untuk menghayati makna agung yang terkandung dalam surat Fatihah yang berimplikasi terhadap pembentukan karakter, untuk dapat menegur imam apabila salah bacaannya dan untuk dapat mengucapkan amin tepat pada waktunya. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free ๎ญ๎ธ๎ต๎ฑ๎ค๎ฏ๎๎ฌ๎ฏ๎ฐ๎ฌ๎ค๎ซ๎๎ค๎ฏ๎๎ฐ๎ธ๎ถ๎ค๎ถ๎ซ๎ฌ๎ต๎ค๎ซ Media Kajian Al-Qur'an dan Al-Hadits Multi Perspektif Vol. 18, No. 2, Juli 2021 Hal 141-151 p-ISSN 1693-7562 e-ISSN 2599-2619 Kajian Hadis Hukum Membaca Surat Fatihah bagi Makmum dalam Salat Jahar Zulfikar Institut Agama Islam Negeri Langsa Email doktorzulfikardaud ABSTRACT Al-Fatihah is one of the Quranic verses that have a special position. Consequently, it is obligatory to recite it every time they pray. Meanwhile practically, in the jahar prayer, some of the congregations recite the al-Fatihah, but some however rejected. There is an obligation to listen to the imam reciting. This article examines some hadiths of reciting al-Fatihah for the congregation in the jahar prayer and its wisdom. This research uses the approach of hadith studies and Islamic jurisprudence. In collecting data, the takhrij hadith method was used with hadith tracing techniques through the al-Fatihah theme. There are two stages in analyzing the data. First, by using textual and contextual understanding methods in analyzing the dilalah hadith partially. Second, using the method of al-jamโu wa al-taufiq, takhshis, tarjih, maqasid al-shariโah, and hikmat al-tashriโ in analyzing the hadiths collectively. This study shows that reading the al-Fatihah is obligatory for every congregation except in the jahar prayer for two main reasons. First, imams represent their congregations. Second, the congregations listen to their imams carefully for orderly prayer and appreciate the meaning of the al-Fatihah which implies for the congregation character building. The congregations can remind the imams if they recite incorrecly and so that the entire congregation can recite amen at the right time together. Keywords al-fatihah, the jahar prayer, reverence ABSTRAK Surat Al-Fatihah merupakan surat yang memiliki kedudukan istimewa dalam Al-Qurโan, sehingga umat Islam diperintahkan oleh Allah SWT untuk membacanya setiap kali melaksanakan salat. Namun dalam keseharian umat Islam berbeda praktik dalam membaca surat Al-Fatihah ketika menjadi makmum dalam salat jahar. Sebagian mereka ada yang tetap membaca surat Al-Fatihah, sementara sebagian lagi tidak membacanya karena harus menyimak bacaan imam. Permasalahan ini telah melatarbelakangi penulis untuk meneliti hadis-hadis ahkam dengan tujuan untuk mengetahui hukum membaca surat Fatihah bagi makmum dalam salat jahar menurut hadis-hadis ahkam maqbul yang relevan dengan tujuan dan hikmah persyaratan salat itu sendiri. Penelitian ini menggunakan pendekatan ilmu hadis dan usul fikih. Dalam pengumpulan data digunakan metode takhrij hadis dengan teknik penelusuran hadis melalui tema Al-Fatihah. Untuk menganalisis data ditempuh melalui dua tahapan, tahap pertama analisa terhadap dilalah hadis secara parsial dengan menggunakan metode pemahaman tekstual dan konstektual, tahap kedua analisa terhadap hadis secara kolektif dengan menggunakan metode, al-Jamโu Wa al-Taufiq, Takhshis, Tarjih, Maqashid al-Syariโah dan Hikmah al-Tasyriโ. Hasil analisis menyimpulkan bahwa menurut hadis-hadis ahkam bahwa membaca surat Al-Fatihah hukumnya wajib bagi setiap musalli, kecuali bagi makmum dalam salat jahar, karena ada dua alasan pokok yaitu, pertama karena bacaan imam sudah mewakili bacaan makmum, kedua, Karena makmum diwajibkan diam dan mendengar bacaan imam untuk ketertiban salat, untuk menghayati makna agung yang Zulfikar Kajian Hadis Hukum Membaca Surat Fatihah bagi Makmum dalam Salat Jahar 142 terkandung dalam surat Fatihah yang berimplikasi terhadap pembentukan karakter, untuk dapat menegur imam apabila salah bacaannya dan untuk dapat mengucapkan amin tepat pada waktunya. Kata Kunci Al-fatihah, Salat Jahar, Khusyuk A. Pendahuluan Al-Quran maupun Hadis adalah sumber awal hukum yang dalam bahasa hukum juga disebut sebagai nas atau dalil. Dalil merupakan petunjuk kepada tujuan keberadaan nas yang berupa teks didasarkan pandangan yang benar mengenai hal tersebut, baik itu yang bersifat qati maupun itu bersifat asumsi dzanni, keinginan dari proses penafsiran yang sering menimbulkan perbedaan maupun pertentangan Abd al-Laแนญฤซf al-Khaแนญib. Sementara itu di kalangan ahli fiqh pertentangan ini disebut taฤrud al-adillah. Dalam Islam, shalat merupakan suatu bentuk ibadah yang paling krusial, melalui salatlah cara seorang muslim mengingat serta mendekatkan diri pada sang pencipta, yaitu Allah SWT, dan shalat juga dapat menjaga seseorang tersebut dari perbuatan keji dan mungkar. dan pada akhirnya seseorang itu akan mendapatkan kebahagiaan dan ketenteraman jiwa karena selalu mengingat Allah melalui shalat tersebut Quraish Shalat merupakan rukun Islam yang kedua dari lima rukun, sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah Saw dalam sebuah hadisnya. Islam itu dibangun atas lima dasar, pertama bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah dan bersaksi Muhammad itu merupakan utusan Allah, kedua mendirikan shalat, dan seterusnya. Untuk mendapatkan kualitas shalat yang sempurna, maka memahami dan mempraktikkan salat dengan benar merupakan suatu keniscayaan. Kemudian untuk dapat memahami salat dengan benar tentunya setiap individu muslim harus merujuk terhadap praktik Rasulullah SAW. Untuk dapat mengetahui praktik salat beliau, maka mentala'ah hadis tentang salat merupakan jalannya. Dalam fenomena keseharian, umat Islam setelah wafat Rasulullah SAW, dan khususnya pasca era sahabat mengalami perbedaan pengalaman dalam ibadah salat, baik perbedaan bacaan maupun gerakan bahkan urutan dari keduanya. Perbedaan pemahaman dan pengalaman ini juga terjadi pada bacaan fatihah bagi makmum dalam salat jahar. Ada sebagian kaum muslim yang tetap membacanya, ada pula yang tidak perlu membacanya karena sudah terwakili oleh bacaan imam. Bagi yang membacanya dilakukan pada saat imam membaca surat lain setelah ia membaca Fatihah atau pada saat imam diam setelah membaca Fatihah Muhammad Dalam artikel ini, penulis akan menguraikan bagaimana sebenarnya ketentuan membaca surat Fatihah bagi makmum dalam salat jahar menurut hadis Rasulullah SAW. Apakah perbedaan-perbedaan pengamalan selama ini memang salah satu bentuk Tannawwu' fi al-Ibadah keragaman dalam ibadah yang memang mendapat legalitas dari Rasulullah SAW ataupun telah terjadi pergeseran-pergeseran pemahaman dari ketentuan Rasulullah SAW melalui hadis-hadis beliau, ataupun persoalan membaca surat Al-Fatihah bagi makmum dalam salat jahar ini merupakan persoalan khilafiah. Apabila persoalan membaca Fatihah ini memang persoalan khilafiyah yang disebabkan oleh adanya kesan taโarudh al- ๎ญ๎ธ๎ต๎ฑ๎ค๎ฏ๎๎ฌ๎ฏ๎ฐ๎ฌ๎ค๎ซ๎๎ค๎ฏ๎๎ฐ๎ธ๎ถ๎ค๎ถ๎ซ๎ฌ๎ต๎ค๎ซ Media Kajian Al-Qur'an dan Al-Hadits Multi Perspektif Vol. 18, No. 2, Juli 2021 143 Adillah antar hadis-hadis yang makbul, maka penelitian ini akan menampilkan istinbath yang lebih rajih dan lebih relevan dengan tujuan dan hikmah pensyariatan salat itu sendiri. Dalam meneliti hadis ahkam tentang hukum membaca surat Fatihah bagi makmum dalam salat jahar ini, penulis menggunakan pendekatan ilmu hadis dan usul fikih. Dalam pengumpulan data digunakan metode takhrij hadis dengan teknik penelusuran hadis melalui tema Al-Fatihah. Untuk menganalisa data ditempuh melalui dua tahapan, tahap pertama analisa terhadap dilalah hadis secara parsial dengan menggunakan metode pemahaman tekstual dan konstektual, tahap kedua analisa terhadap hadis secara kolektif dengan menggunakan metode, al-Jamโu Wa al-Taufiq, Takhshis, Tarjih, Maqashid al-Syariโah dan Hikmah al-Tasyriโ B. Pembahasan 1. Kedudukan dan Keutamaan Surat Al-Fatihah Surat Al-Fatihah secara tauqifi merupakan surat pertama dalam mushaf usmani, walaupun secara historis dia bukanlah surat yang pertama sekali diturunkan kepada nabi Muhammad SAW. Surat ini berjumlah 7 Tujuh ayat Quraish dan tergolong sebagai surat Makkiyah. Surat Al-Fatihah memiliki banyak nama. Muhammad 'Ali al-Sabuni, sebagaimana yang dikutip dalam pernyataan imam Al-Qurtubi menginformasikan bahwa terdapat 12 nama untuk surat Al-Fatihah. Sementara Imam Al-Alusi menyebutkan lebih dari 20 nama yang kesemuanya ada yang bersifat tauqifi dan ada pula yang bersifat taufiqi. Adapun Kedudukan dan Keutamaan Surat Al-Fatihah yaitu Ali 1 Surat Al-Fatihah merupakan surat yang mengandung tujuan pokok diturunkannya Al-Qur'an sehingga dinamakan sebagai Umm al-Kitab atau induk bagi seluruh ayat-ayat Al-Qur'an. 2 Surat Al-Fatihah merupakan satu-satunya surat yang diperintahkan kepada umat Islam untuk dibaca berulang kali dalam ibadah pokok yaitu salat. Sehingga surat ini dinamakan juga dengan nama Al-Sab'u Al-Masani yang berarti tujuh ayat yang diulang-ulang. 3 Surat Al-Fatihah merupakan surat yang diturunkan secara khusus oleh malaikat penjaga arsy bersamaan dengan akhir surat Al-Baqarah sehingga surat fatihah dan akhir surat Al-Baqarah ini diberi gelar Nuraini yang berarti dua cahaya. 4 Surat Al-Fatihah merupakan satu-satunya surat yang diberi gelar oleh nabi SAW dengan nama A'zham Al-suwar yaitu surat teragung. 5 Surat Al-Fatihah merupakan surat yang didalamnya terdapat hak Allah dan hak Hamba. Shahih Muslim, Jilid II, hal 85. 2. Takhrij Hadis Untuk mempermudah proses analisis hukum membaca Fatihah bagi makmum dalam salat jahar, maka diperlukan takhrij hadis untuk diklasifikasikan kepada dua bentuk; Pertama, adalah hadis-hadis yang mengharuskan membaca Fatihah, kedua adalah hadis-hadis yang melarang membacanya. Berikut hadis-hadis tersebut sesuai dengan klasifikasinya. Zulfikar Kajian Hadis Hukum Membaca Surat Fatihah bagi Makmum dalam Salat Jahar 144 a. Hadis yang mengharuskan membaca Al-Fatihah secara mutlak hadis-hadis yang mengharuskan membaca Fatihah bagi mushalli secara mutlak adalah 1. Hadis Riwayat Bukhari dari Ubadah bin Shamit ๎ฆ๎๎๎ฐ๎ ๎๎๎๎จ๎๎ช๎ฐ๎ฃ๎๎ช๎๎๎๎๎๎๎๎ฅ๎๎ด๎๎ณ๎๎๎จ๎๎ช๎ฐ๎ฃ๎๎๎๎๎๎ฏ๎๎๎ฆ๎๎๎๎ฉ๎๎๎๎๎ฆ๎๎๎๎ด๎๎ฎ๎๎๎๎ฆ๎๎๎ฉ๎ฎ๎ค๎ค๎ฃ๎๎ฆ๎๎๎ฏ๎ฎ๎ซ๎ฐ๎๎๎๎๎จ๎๎ช๎ฐ๎ฃ๎ป๎๎๎๎๎๎๎๎ข๎ ๎ณ๎ญ๎๎ช๎ด๎ ๎๎๎ฏ๎๎ฐ๎ ๎ป๎๎ฏ๎๎๎ฎ๎ณ๎ญ๎๎ฅ๎๎๎๎ฃ๎๎ผ๎๎๎๎๎๎ฎ๎๎ณ๎๎ข๎๎๎ฆ๎ค๎๎๎๎ผ๎ป๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎ค๎๎๎๎๎Artinya "Ali bin Abdullah telah bercerita kepada kami, Dia berkata Sufyan telah bercerita kepada kami, Dia berkata Zuhri telah bercerita kepada kami, dari Mahmud bin Rabi' dari Ubadah bin Shamit, bahwa Rasulullah SAW bersabda Tidak ada salat bagi sesiapa yang tidak membaca pembuka al-Kitab Surat Fatihah". Al-Bukhari Dar al-Fikr, Jilid I, 2005. Menurut hadis ini, Bahwa membaca Fatihah dalam salat hukumnya adalah wajib, bila ditinggalkan, maka salat tidak sah, kandungan hukum ini dapat diketahui dari beberapa aspek, yaitu Pertama dari aspek bahasa bahwa hadis ini menggunakan ๎๎๎ป๎๎๎ด๎๎๎ฐ๎จ๎๎๎๎ ๎๎ฒ๎จ๎ ,yaitu ๎ป๎๎๎ผ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ป dengan demikian maka makna tidak ada salat di sini, menunjukkan salat apapun baik salat yang sempurna maupun tidak sempurna, sehingga teks hadis tersebut tidak dapat diartikan dengan arti "Tidak ada salat yang sempurna bagi orang yang meninggalkan bacaan Fatihah" kalau arti ini yang digunakan maka hukum membaca Fatihah hanya untuk kesempurnaan salat bukan suatu kewajiban untuk keabsahannyaโ. Shahih Muslim Syarah Imam Nawawi Kitab al-Shalah 2. Hadis Riwayat Muslim dari Abu Hurairah. ๎๎๎๎ฌ๎๎ฎ๎ฐ๎๎ณ๎๎๎๎๎๎ช๎ฐ๎ง๎๎ฐ๎ฌ๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎ค๎๎๎๎๎๎๎ฌ๎ด๎๎๎๎ฎ๎ฐ๎๎ณ๎๎ข๎๎๎ฐ๎ ๎ป๎๎ฆ๎ฐ๎ฃ๎๎๎๎ข๎ ๎ณ๎ญ๎๎ช๎ฐ๎ด๎ ๎๎๎ฏ๎๎ฐ๎ ๎ป๎๎ฏ๎๎๎ฎ๎ณ๎ญ๎๎๎๎ฐ๎๎๎ข๎ฌ๎๎ณ๎ช๎ฃ๎๎๎๎ค๎๎๎๎๎ผ๎๎Artinya ''Rasulullah SAW bersabda Barangsiapa salat tanpa membaca surat Al-Fatihah maka salatnya bunting. Rasul mengulanginya tiga kali" Shahih Muslim. Dar al-Fikr, 2004. Menurut kandungan kedua hadis diatas bahwa Hukum membaca Fatihah wajib secara mutlaq bagi mushalli dalam semua salat, karena Rasulullah SAW tidak membatasi kewajiban tersebut pada salat tertentu, dengan demikian maka dalam salat apapun wajib bagi mushalli membaca Fatihah, baik dalam salat sendirian maupun berjamaah, baik dalam salat fardhu maupun dalam salat sunat. b. Hadis yang tetap mengharuskan Mushalli membaca Fatihah, meskipun sebagai makmum dalam salat jahar. Hadis riwayat Tirmizi dari Ubadah bin Shamit ๎๎จ๎๎ช๎ฐ๎ฃ๎๎ฉ๎ฎ๎ฐ๎ค๎ค๎ฃ๎๎ฆ๎ฐ๎๎๎๎ฎ๎ฐ๎ค๎๎ฃ๎๎ฆ๎ฐ๎๎๎๎๎ค๎ฐ๎ณ๎๎๎ฆ๎๎๎ฉ๎ฎ๎ฐ๎ค๎ค๎ฃ๎๎ฆ๎ฐ๎๎๎ฅ๎๎ค๎ด๎ ๎ณ๎๎ฆ๎๎๎๎ช๎๎ฐ๎๎๎จ๎๎ช๎ฐ๎ฃ๎๎ฉ๎๎จ๎ซ๎๎๎๎๎ด๎๎ฎ๎๎๎๎ฆ๎๎๎๎๎ฃ๎๎ผ๎๎๎๎ฆ๎๎๎๎ฉ๎๎๎๎๎ฆ๎ฐ๎๎๎๎ฎ๎ผ๎ง๎๎๎๎ค๎ฐ๎ ๎๎๎๎๎ฏ๎๎ฎ๎๎๎๎๎ช๎ด๎ ๎๎๎๎ ๎๎๎๎๎ข๎๎ผ๎๎๎๎ข๎๎ ๎ป๎๎ฏ๎๎๎ฎ๎ฐ๎ณ๎ญ๎๎ฐ๎ ๎ฐ๎ป๎๎๎๎๎๎ฐ๎๎๎ฎ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ณ๎ญ๎๎ณ๎๎๎จ๎ ๎๎๎๎๎๎๎๎ข๎๎ฃ๎๎ฃ๎๎๎ฏ๎๎ญ๎ญ๎๎ฅ๎ญ๎ฏ๎ฎ๎๎๎๎ข๎๎๎ญ๎๎๎ฐ๎ง๎๎๎๎๎๎๎๎ฅ๎๎ฎ๎๎๎๎๎ก๎๎๎๎ป๎๎๎๎ฎ๎ ๎๎๎๎๎ผ๎๎๎๎๎๎๎ฌ๎ฏ๎ญ๎๎ฑ๎๎๎ฏ๎๎๎ฌ๎๎๎ฎ๎๎ณ๎๎ข๎๎๎ฆ๎ค๎๎๎๎ผ๎ฐ๎ป๎๎ป๎๎ช๎ง๎๎๎ ๎ญ๎ธ๎ต๎ฑ๎ค๎ฏ๎๎ฌ๎ฏ๎ฐ๎ฌ๎ค๎ซ๎๎ค๎ฏ๎๎ฐ๎ธ๎ถ๎ค๎ถ๎ซ๎ฌ๎ต๎ค๎ซ Media Kajian Al-Qur'an dan Al-Hadits Multi Perspektif Vol. 18, No. 2, Juli 2021 145 Artinya "Ubadah bin Shamit berkata Rasulullah SAW pernah melakukan salat subuh kemudian bacaan beliau terganggu oleh suara bacaan makmum, maka setelah selesai salat beliau berkata sesungguhnya saya tahu tadi kalian membaca dibelakang imam kalian. Ubadah berkata benar, demi Allah kami telah membacanya wahai rasulullah. Kemudian rasul bersabda Jangan kalian lakukan lagi kecuali membaca Ummul qur'an, karena sesungguhnya tidak sah salat bagi orang yang tidak membacanya." Al-Turmuzy. Dar al-Fikr, 1983. Dari rangkaian sanad dan matan hadis di atas, dapat dipahami dua kandungan hukum, yaitu a. Bahwa makmum dilarang membaca sesuatu dibelakang Imam karena dapat mengganggu bacaan imam, kesimpulan ini dapat dipahami dari lafaz ๎๎ฏ๎๎ฎ๎ฐ๎๎๎๎๎ช๎ด๎ ๎๎๎๎๎ ๎๎ dan lafaz ๎๎ฎ๎ ๎๎๎๎๎ผ๎ฐ๎ b. Khusus bacaan Fatihah, makmum tidak dilarang membacanya bahkan wajib membacanya termasuk dalam salat jahar, karena tidak dihitung salat bagi seseorang yang tidak membaca Fatihah. Kesimpulan ini dapat dipahami dari lafaz ๎๎ฅ๎๎ฎ๎๎๎๎๎ก๎๎๎๎ป๎ dan lafaz ๎๎๎ฎ๎๎ณ๎๎ข๎๎๎ฆ๎ค๎๎๎๎ผ๎ฐ๎ป๎ป๎๎ช๎ง๎๎ฐ๎๎๎ฐ๎ฌ๎ Bila kita analisis dari sumber hadis yaitu Ubadah bin Shamit dan dari topik hadisnya yaitu tentang bacaan Fatihah, maka ada kemungkinan bahwa hadis Ubadah yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan diriwayatkan oleh imam Tarmizi adalah terjadi dalam kasus yang sama. Apabila memang kedua hadis diatas muncul dari dua kasus dan konteks yang berbeda, maka hadis yang diriwayatkan oleh imam Bukhari menjelaskan tentang wajibnya membaca Fatihah dalam salat. Sementara Hadis yang diriwayatkan oleh imam Tirmizi lebih mempertegas wajibnya membaca Fatihah terhadap semua jenis salat termasuk bagi makmum dalam salat jahar. c. Hadis yang melarang membaca Fatihah bagi makmum dalam salat Jahar Setelah penulis teliti kitab-kitab hadis "al-Kutub al-Tis'ah" juga kitab hadis lainnya, penulis menemukan banyak hadis yang melarang membaca Fatihah bagi makmum dalam salat jahar. Hadis-hadis tersebut saling menguatkan dan memperjelas antara satu dan lainnya. Diantara hadis bacaan imam tersebut adalah sebagai berikut 1. Hadis Riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Jabir yang menegaskan bahwa bacaan imam telah mewakili bacaan makmum. ๎๎๎๎๎๎ฐ๎๎ญ๎๎ค๎ค๎๎๎๎๎ณ๎ฎ๎๎ฏ๎๎ฆ๎๎๎ข๎ณ๎๎๎๎๎๎ฆ๎๎ช๎ค๎ค๎ฃ๎๎ฏ๎๎ช๎๎๎ฎ๎๎๎๎๎จ๎๎ช๎ฐ๎ฃ๎๎๎๎ฏ๎ฉ๎๎ฌ๎๎๎๎ฆ๎๎ฉ๎๎ช๎ท๎๎ฆ๎๎๎ฏ๎๎ช๎๎ฐ๎๎ฎ๎๎๎๎ฐ๎จ๎๎๎๎ช๎๎ฎ๎๎๎๎๎ค๎ป๎๎๎ฆ๎ฃ๎๎๎๎ญ๎๎ฉ๎๎ฌ๎จ๎๎๎ฎ๎๎ณ๎๎๎๎ญ๎๎ช๎๎ ๎ง๎ญ๎๎ข๎๎ ๎ฐ๎ป๎๎ฏ๎๎๎ฎ๎ฐ๎ณ๎ญ๎๎๎จ๎๎๎ฐ๎ ๎ป๎๎๎๎๎๎ฐ๎๎๎ฏ๎๎ช๎๎๎๎ฆ๎ณ๎ฎ๎๎๎ฐ๎๎๎ฆ๎๎๎๎ข๎๎ ๎ป๎๎ฏ๎๎๎ฎ๎ณ๎ญ๎๎๎ ๎ง๎๎๎ฏ๎๎ฎ๎๎๎๎๎ฆ๎๎๎ฐ๎ง๎๎ฌ๎จ๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎ฏ๎๎จ๎๎๎๎ฎ๎ผ๎ง๎๎๎๎ค๎ ๎๎๎ข๎๎ ๎ป๎๎ฏ๎๎๎ฎ๎ณ๎ญ๎๎ฐ๎๎ฃ๎๎๎ฏ๎๎จ๎๎๎๎๎๎๎ฏ๎๎ฎ๎๎๎ช๎๎๎ช๎๎ฏ๎๎ฎ๎๎๎ฅ๎๎ฐ๎๎๎ก๎๎ฐ๎ฃ๎๎๎๎ ๎ง๎๎ฐ๎ ๎ป๎๎ฆ๎ฃ๎๎๎๎๎๎๎ข๎๎ ๎ป๎๎ฏ๎๎๎ฎ๎ณ๎ญ๎๎๎๎ฐ๎๎๎๎๎ข๎๎ ๎ป๎๎ฏ๎๎๎ฎ๎ณ๎ญ๎๎๎ ๎๎Artinya ''dari Jabir bin Abdullah dia berkata Kami pernah salat bersama rasul sementara dibelakangnya ada seorang laki-laki yang membaca ayat, maka salah seorang sahabat melarangnya, Setelah selesai salat keduanya bertengkar, laki-laki yang dilarang membaca tadi berkata mengapa engkau melarang saya membaca dibelakang rasulullah? Kemudian kedua mereka bertengkar sehingga informasi ini sampai kepada rasulullah. Maka rasulullah berkata Siapa saja yang salat dibelakang imam, maka bacaan imam menjadi bacaannya." Al-Darquthny. 1994. Zulfikar Kajian Hadis Hukum Membaca Surat Fatihah bagi Makmum dalam Salat Jahar 146 Hadis di atas diriwayatkan oleh Daruquthni yang bersumber dari Jabir bin Abdullah dengan kualitas sanad shahih Nasiruddin al-Bani. Kandungan hukum dalam hadis di atas dapat ditetapkan melalui Sabab al-Wurud yang tergambar sangat jelas dalam rangkaian sanad dan matannya. Kandungan hukumnya adalah bahwa makmum tidak perlu lagi membaca dibelakang imam, karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum. Dan ini berlaku khusus dalam salat jahar. 2. Hadis Riwayat Malik dan lainnya dari Abu Hurairah yang menjelaskan bahwa sahabat tidak lagi membaca Al-Qur'an Al-Fatihah dalam salat jahar dibelakang imam setelah ditegur oleh Rasulullah SAW. ๎๎ข๎๎ ๎ป๎๎ฏ๎๎๎ฎ๎ฐ๎ณ๎ญ๎๎ฅ๎๎๎๎ฎ๎ณ๎ฎ๎ฐ๎ซ๎๎ฐ๎๎๎๎ฆ๎ฐ๎ฐ๎๎๎ฐ๎๎ด๎ ๎๎๎๎๎ค๎ด๎๎๎๎ฆ๎๎๎ฆ๎ฐ๎๎๎๎๎ฌ๎ฐ๎ท๎๎ฆ๎๎๎๎๎๎๎ฐ๎ฃ๎๎ฆ๎ฐ๎๎๎ฐ๎๎จ๎ฐ๎๎๎๎๎๎๎จ๎๎ช๎ฐ๎ฃ๎๎๎ข๎๎ง๎๎๎ฐ๎๎ญ๎๎๎๎๎ฐ๎๎๎๎๎๎๎๎ง๎๎๎ข๎๎จ๎ฃ๎๎ช๎ฐ๎ฃ๎๎๎ฐ๎๎ฃ๎๎๎ฎ๎ฐ๎๎๎๎ฐ๎ซ๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎ฎ๎ฐ๎๎๎๎๎๎๎ฐ๎ฌ๎ด๎๎๎ฎ๎ฌ๎ฐ๎๎๎๎ผ๎ป๎๎ฆ๎ฃ๎๎๎ฎ๎ฐ๎ผ๎ง๎๎ณ๎ญ๎๎ณ๎๎ฒ๎๎๎ฐ๎ฃ๎๎๎ฎ๎ฐ๎๎๎๎ฒ๎ง๎๎๎๎๎๎๎ฐ๎๎๎๎ฏ๎๎๎ฎ๎ฐ๎๎๎ฐ๎๎๎ฑ๎๎จ๎๎๎๎ฐ๎ฌ๎๎ง๎๎๎๎๎๎ฐ๎๎๎๎๎๎ฅ๎๎ฎ๎ฐ๎๎๎๎๎๎ฏ๎๎ง๎๎๎๎๎ฎ๎ฐ๎ณ๎ญ๎๎๎ฐ๎ฃ๎๎๎ฏ๎๎ฎ๎ฐ๎๎๎๎๎ฆ๎๎ฏ๎๎๎ฎ๎ฐ๎ณ๎ญ๎๎ฆ๎ฐ๎ฃ๎๎๎๎ซ๎๎๎ฎ๎๎ค๎ณ๎๎ฆ๎ด๎ฃ๎๎๎๎ฎ๎ ๎ผ๎ฐ๎๎๎๎ฆ๎ฐ๎ฃ๎๎๎๎ฎ๎ฐ๎๎๎๎๎๎ข๎๎ ๎ป๎๎ฐ๎๎จ๎๎๎๎ช๎ด๎๎๎ฎ๎ฌ๎ฐ๎๎๎๎ฐ๎ค๎ด๎๎๎ข๎๎ ๎ป๎๎ฏ๎๎๎ฏ๎ฎ๎ฐ๎ซ๎ฐ๎๎๎๎ฆ๎ฐ๎๎๎ช๎ณ๎ฏ๎๎ฆ๎๎๎๎ฐ๎ฃ๎๎ฐ๎ณ๎๎ญ๎๎ฒ๎ง๎ฎ๎ณ๎ญ๎๎ฎ๎ค๎๎ฐ๎ฃ๎๎๎ฌ๎ฐ๎ซ๎๎๎ค๎ด๎๎๎๎ฆ๎๎๎๎๎ณ๎ช๎ฃ๎๎ฏ๎ญ๎ญ๎๎ฉ๎ญ๎๎ฉ๎ฎ๎ฐ๎๎๎๎๎๎ฐ๎๎๎๎ข๎๎ ๎ฐ๎ป๎๎๎๎ฐ๎ฃ๎๎ฐ๎จ๎๎ฐ๎ฃ๎๎ฐ๎ ๎๎๎๎Artinya "Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW ketika selesai melaksanakan salat jahar beliau bersabda Apakah salah seorang kalian tadi ada membaca ayat Al-Qur'an Al-Fatihah? Lantas seorang laki-laki menjawab Benar Ya Rasulullah. Lalu Rasulullah SAW bersabda Sesungguhnya saya katakan mengapa saya harus dibenturkan dengan bacaan Al-Qur'an. Lantas Abu hurairah berkata, setelah itu orang-orang tidak lagi membaca Al-Qur'an dalam salat jahar bersama rasulullah sejak mereka mendengarkan teguran itu dari rasulullah." Abu Dawud. No. Hadits 826.. Hadis diatas diriwayatkan oleh Abu Dawud yang bersumber dari Abu Hurairah dengan kualitas sanad sahih Muhammad Sebagaimana Hadis sebelumnya, maka hadis ini juga sangat mudah dipahami kandungan hukumnya, karena disamping sababul wurudnya tergambar dalam rangkaian sanadnya, hadis ini juga disertai komentar Abu Hurairah yang menjelaskan situasi dan kondisi umat Islam setelah ditegur oleh Rasulullah SAW atas bacaan mereka di belakang rasul dalam salat jahar. Adapun Kandungan Hukum yang dapat diambil dari hadis ini adalah a. Bahwa Sahabat sebelum ditegur oleh rasul secara tegas, mereka pernah membaca Ayat dibelakang Rasul dalam salat jahar. b. Khusyu' dalam salat menjadi hal yang harus dipelihara baik untuk imam, diri sendiri maupun makmum lainnya. c. Umat Islam pada masa Rasul, meninggalkan bacaan mereka ketika menjadi makmum dalam salat jahar setelah teguran dari Rasulullah SAW. 3. Hadis Riwayat Ibnu Majah dari Abu Hurairah yang memerintahkan agar makmum diam ketika imam membaca ayat secara jahar ๎๎๎๎จ๎๎ช๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฃ๎๎ฐ๎๎๎๎ฆ๎๎๎ข๎ ๎ณ๎๎๎ฆ๎๎๎ช๎ณ๎ฏ๎๎ฆ๎๎๎ฅ๎ผ๎ ๎๎๎ฆ๎๎๎๎ฆ๎๎ฎ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ค๎ฃ๎ท๎๎๎ช๎๎๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ง๎ฎ๎๎๎๎๎จ๎๎ช๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฃ๎๎๎๎ด๎ท๎๎ฐ๎๎๎๎ฆ๎๎ฎ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎๎๎ฎ๎๎๎๎ซ๎๎ญ๎๎๎ญ๎ฎ๎๎๎๎๎ฎ๎๎๎๎๎ซ๎๎๎๎ช๎๎๎ข๎๎๎ด๎๎๎ก๎๎ฐ๎ฐ๎ฃ๎น๎๎๎๎๎๎๎๎ค๎ฐ๎ฐ๎ง๎๎๎ข๎๎ ๎ป๎๎ฏ๎๎๎ฎ๎ฐ๎ฐ๎ณ๎ญ๎๎๎๎ฐ๎ฐ๎๎๎๎ฎ๎ณ๎ฎ๎ฐ๎ฐ๎ซ๎๎ฐ๎๎๎๎ฆ๎ฐ๎ฐ๎๎๎ข๎๎๎ฐ๎ฐ๎ป ๎ญ๎ธ๎ต๎ฑ๎ค๎ฏ๎๎ฌ๎ฏ๎ฐ๎ฌ๎ค๎ซ๎๎ค๎ฏ๎๎ฐ๎ธ๎ถ๎ค๎ถ๎ซ๎ฌ๎ต๎ค๎ซ Media Kajian Al-Qur'an dan Al-Hadits Multi Perspektif Vol. 18, No. 2, Juli 2021 147 ๎๎๎๎๎๎ญ๎๎๎ซ๎๎ญ๎๎ฆ๎ด๎ฃ๎๎๎๎ฎ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎๎ฎ๎๎๎๎๎๎ฆ๎ด๎๎๎๎๎๎๎ป๎ญ๎๎ข๎ฌ๎ด๎ ๎๎๎๎ฎ๎๎๎ค๎๎๎๎ฎ๎ด๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎๎๎๎๎๎๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎๎๎๎ซ๎๎ญ๎๎๎ฎ๎๎ผ๎ง๎๎๎๎๎ฎ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎๎๎ฎ๎๎๎ญ๎๎ด๎๎๎๎๎ฐ๎ ๎ป๎๎ซ๎๎ญ๎๎๎ญ๎ช๎ ๎ณ๎๎๎๎ช๎ ๎ณ๎๎๎ซ๎๎ญ๎๎ช๎ค๎ค๎๎๎๎๎๎ญ๎๎๎จ๎๎ญ๎๎ข๎ฌ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ ๎๎๎๎๎ฎ๎๎ฎ๎๎๎๎ฉ๎ช๎ค๎ฃ๎๎ฆ๎ค๎๎๎ฏ๎๎๎ค๎ณ๎๎๎๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎๎๎๎ซ๎๎ญ๎๎๎ฆ๎ด๎๎ค๎๎๎๎๎ณ๎ฎ๎ ๎๎๎๎ฎ๎ ๎ผ๎๎Artinya "Dari Abu Hurairah Rasul SAW bersabda Sesungguhnya dijadikan Imam itu untuk diikuti, maka apabila dia bertakbir, takbirlah kaliah. Apabila dia membaca Al-Fatihah atau Ayat lainnya maka diamlah kalian. Apabila dia membaca ๎๎๎๎ฎ๎ด๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎๎๎ฆ๎ด๎๎๎ฐ๎ฐ๎๎๎๎๎ป๎ญ๎๎ข๎ฌ๎ด๎ ๎๎๎๎ฎ๎ฐ๎ฐ๎๎๎ค๎๎maka ucapkanlah amin. Apabila dia rukuk maka rukuklah. Apabila dia berkata๎๎๎ฆ๎ค๎๎๎ฏ๎๎๎ค๎ณ๎๎๎ฉ๎ช๎ค๎ฃ maka ucapkanlah ๎ช๎ค๎ค๎๎๎๎๎๎ญ๎๎๎จ๎๎ญ๎๎ข๎ฌ๎ฐ๎ฐ๎ ๎๎ . Apabila dia sujud maka sujudlah. Apabila dia salat dalam keadaan duduk, maka salatlah kalian dalam keadaan duduk semuanya." Al-' Hadis di atas, ditakhrijkan oleh Ibnu Majah bersumber dari Abu Hurairah. Setelah penulis teliti sanadnya, hadis ini sanadnya berstatus shahih" Al-' Dilihat dari rangkaian matannya, hadis ini pada intinya menjelaskan ketentuan salat berjama'ah. Adapun ketentuan tersebut adalah makmum wajib mengikuti komando imam berupa a Bertakbir setelah imam bertakbir, yaitu tidak bersamaan dengan takbir imam apalagi mendahuluinya. b Makmum diam ketika imam membaca, tentunya yang dibaca imam secara keras dalam salat berjama'ah adalah Fatihah dan ayat-ayat al-Qur'an lainnya. c Membaca ๎๎ฆ๎ด๎ฐ๎ฃ๎ setelah imam membaca ๎๎๎ฎ๎ด๎ฐ๎๎๎ฆ๎ด๎๎๎ฐ๎๎๎๎๎ป๎ญ๎๎ข๎ฌ๎ด๎ ๎ฐ๎๎๎๎ฎ๎๎๎ค๎ d Makmum ruku' setelah imam ruku', yaitu tidak bersamaan apalagi mendahuluinya. e Makmum membaca ๎๎จ๎๎ญ๎๎ช๎ค๎ค๎๎๎๎๎๎ญ setelah imam membaca ๎ฉ๎ช๎ค๎ฃ๎๎ฆ๎ค๎๎๎ฏ๎๎๎ค๎ณ f Sujud setelah imam sujud. g Makmum dalam keadaan duduk bila imam salat dalam keadaan duduk, maksudnya menyesuaikan diri dengan imam, kalau imam salat berdiri. 3. Istinbat Hukum Dari berbagai penjelasan hadis dan dari analisa terhadap hadis-hadis yang berkaitan dengan bacaan Fatihah bagi mushalli secara umum dan khususnya bagi makmum dalam salat jahar, Bahwa pada dasarnya membaca Fatihah hukumnya wajib bagi mushalli. Berdasarkan hadis Ubadah bin Shamit yang ditakhrij oleh Imam Bukhari yang secara tegas mengatakan ๎๎ฎ๎๎ณ๎๎ข๎๎๎ฆ๎ค๎๎๎๎ผ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ป๎ป๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎๎ค๎๎๎๎ dan berdasarkan hadis Ubadah bin Shamit juga yang ditakhrij oleh Imam Tirmizi. Khusus dalam salat jahar, bacaan Fatihah bagi makmum tidak wajib bahkan harus ditinggalkan dengan beberapa alasan, dari hadis Abu Hurairah yang ditakhrij oleh Abu Dawud, yaitu ๎ง๎๎ฒ๎๎๎๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฃ๎๎๎ฎ๎๎๎ฒ๎๎๎ฅ๎๎ฎ๎๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎๎๎๎๎ฏ๎๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ง๎ yang di tambah penjelasan Abu Hurairah terhadap hadis ๎ข๎๎ ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ป๎๎ฏ๎๎๎ฎ๎ณ๎ญ๎๎๎ฃ๎๎๎ฏ๎๎ฎ๎๎๎๎๎ฆ๎๎๎ฑ๎๎จ๎๎๎๎ฐ๎ฌ๎๎ง๎๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ telah mentakhsis hadis Ubadah bin Shamit yaitu bacaan Fatihah hanya wajib kepada mushalli selain makmum dalam salat JaharAl-Sam Selanjutnya Hadis Jabir bin Abdullah yang ditakhrijkan oleh Daraquthni, yaitu ๎๎ฆ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฃ๎๎ฏ๎๎ฎ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎๎๎ช๎๎๎ช๎๎ฏ๎๎ฎ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎๎๎ฅ๎๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎๎๎ก๎๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฃ๎๎๎๎ ๎ง๎๎ฐ๎ ๎ป sangat jelas dan tegas mengatakan bahwa Rasulullah memenangkan Jabir bin Abdullah yang berselisih dengan seorang makmum yang membaca sesuatu di belakang Rasulullah saat salat, Keputusan Rasulullah adalah bahwa bacaan Imam secara otomatis menjadi atau mewakili bacaan makmum, jadi meskipun hadis Jabir ini Zulfikar Kajian Hadis Hukum Membaca Surat Fatihah bagi Makmum dalam Salat Jahar 148 kronologisnya hanya terjadi pada beliau dan seorang sahabat lain, namun keputusan Rasulullah Saw, dapat diberlakukan untuk semua umat Islam, dengan memegang prinsip ushul ๎๎๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ด๎๎ ๎น๎ฎ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ผ๎จ๎ ๎ป ๎๎๎ ๎๎ ๎ก๎ฎ๎ค๎๎ ๎๎ฎ๎๎๎๎ juga akan menghasilkan hukum yang sama yaitu bacaan imam menjadi bacaan makmum dengan syarat bahwa konteks salatnya adalah salat jahar berjama'ah seperti konteks terjadinya hadis ini Mahmud Dalam penjelasan yang lain Abu Hurairah yang ditakhrij oleh Ibnu Majah, yaitu ๎๎๎๎๎ค๎ง๎๎๎ฎ๎๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ผ๎ง๎๎ฐ๎ฐ๎๎๎๎ฎ๎๎๎๎ซ๎๎ญ๎๎๎ญ๎ฎ๎๎๎๎๎ฎ๎๎๎๎๎ซ๎๎ฐ๎ฐ๎๎๎ช๎ฐ๎ฐ๎๎๎ข๎๎๎ด๎๎๎ก๎๎ฐ๎ฐ๎ฃ๎น๎๎๎๎ฐ๎ฐ๎๎ juga sangat jelas bahwa Rasulullah SAW, mengajarkan ketentuan dan tata cara salat berjama'ah yang diantara ketentuan tersebut adalah bahwa makmum harus diam pada saat imam membaca, apalagi penjelasan Rasulullah SAW ini menggunakan ๎ฎ๎ฃ๎ท๎ ๎๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ yaitu ๎๎ฎ๎๎ฐ๎ผ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ง๎๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ . Dan dalam kaedah ushul disebutkan bahwa ๎๎๎๎ฎ๎๎ฎ๎ ๎๎๎ฎ๎ฃ๎ท๎ ๎ฒ๎ ๎๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ป๎ท๎ maksudnya prinsip dasar Amar perintah menunjukkan wajib Mahmud Bahwa dengan sangat tegas pula Al-Qur'an memerintahkan agar kita umat Islam menyimak dan diam bila mendengar bacaan Al-Quran, ayat tersebut adalah AlโAraf 204. Bila ayat ini ditakhsis oleh hadis Ubadah atau bahkan dinasakh, maka sangat tidak mungkin, karena terdapat sejumlah hadis sahih yang memperkuat atau menjadi ๎ช๎ด๎๎ฎ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎๎๎ฅ๎๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ด๎ terhadap ayat ini, apalagi bila kita tela'ah sabab al-Nuzul ayat ini, sangat jelas bahwa ayat ini turun dalam konteks menegur makmum yang berisik di belakang imam. Bila kita mencoba menggali asrar al-tasyriโ dari salat berjamaโah, maka salat berjamaโah disamping sebagai ibadah mahdhah kepada Allah SWT juga mengajarkan prinsip kepemimpinan dan prinsip menjadi pengikut. Diantara prinsip-prinsip tersebut yaitu; pertama, pemimpin haruslah benar-benar orang yang paling baik ketaqwaannya dan kemampuannya kredibelitas dan kapabelitasnya. kedua, Pengikut wajib bersatu dan tunduk sepenuhnya terhadap komando pemimpin. ketiga, agar komando tersebut dapat diikuti dengan baik, maka mendengarkan dan memahami instruksi pemimpin itu merupakan sesuatu keharusan yang tidak boleh diabaikan. Bila kita mencoba melihat pada tujuan salat, maka jelaslah diantara tujuan salat itu adalah untuk dapat mengingat Allah sebagaimana firman Allah Swt. 2014. Bagaimana kekhusyukan salat untuk merenungkan dan menghayati ayat yang kita baca atau ayat yang dibaca imam bisa terwujud, bila kita selaku makmum membacanya bersama-sama dengan bacaan imam. Kalau itu tidak mungkin terjadi apakah tujuan salat untuk sepenuhnya mengingat dan bermunajat kepada Allah itu bisa terwujud? Dalam hadis Abu Hurairah yang ditakhrij oleh Ibnu Majah di atas juga Rasulullah SAW memerintahkan makmum untuk mengucapkan ๎๎ฆ๎ด๎ฐ๎ฃ๎ Setelah imam membaca ๎ฆ๎ด๎๎๎๎ฐ๎๎๎ป๎ญ ๎ข๎ฌ๎ด๎ ๎ ๎๎๎ฎ๎ฐ๎ฐ๎๎๎ค๎๎ ๎ฎ๎ด๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎. Logikanya bahwa makmum harus menyimak bacaan imam agar bisa mengucapkan ๎ด๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฐ๎ฃ๎๎๎ฆ tepat pada waktunya, apabila makmum membaca Fatihah pada saat imam membaca ayat atau surat lain setelah imam baca Fatihah, maka hal itu pun tidak mungkin dilakukan, karena makmumnya punya kewajiban menegur atau memperbaiki bacaan imam bila imam terlupa atau salah bacaannya. Alasan terakhir adalah Jumhur ulama berpendapat bahwa seorang makmum yang masbuk dihitung memperoleh rakaโat apabila sempat rukuโ bersama imam . Dari sini dapat dipahami bahwa seorang mushalli yang sempat rukuโ bersama imam dihitung memperoleh rakaโat meskipun ia tidak sempat membaca Fatihah bersama imam, ini menunjukkan bahwa ๎ญ๎ธ๎ต๎ฑ๎ค๎ฏ๎๎ฌ๎ฏ๎ฐ๎ฌ๎ค๎ซ๎๎ค๎ฏ๎๎ฐ๎ธ๎ถ๎ค๎ถ๎ซ๎ฌ๎ต๎ค๎ซ Media Kajian Al-Qur'an dan Al-Hadits Multi Perspektif Vol. 18, No. 2, Juli 2021 149 membaca Fatihah bagi makmum tidak merupakan kewajiban, seandainya makmum wajib membaca Fatihah, maka ia tidak sempat membacanya karena imam sudah mulai rukuโ, maka dia belum dihitung telah memperoleh rakaโat. Sementara Jumhur Ulama telah menganggap ia telah memperoleh rakaโat Hafidz Adapun solusi terhadap adanya kesan telah terjadinya Taโarudh al-Adillah antara hadis yang mewajibkan membaca Fatihah bagi mushalli dengan hadis-hadis yang melarang membacanya, penulis menggunakan beberapa metode sebagai berikut Metode Takhsis; yaitu bahwa hadis Ubadah bin Shamit yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari mengandung hukum yang masih bersifat umum yaitu setiap mushalli wajib membaca Fatihah sementara hadis-hadis yang melarang membaca Fatihah bagi mushalli dalam salat jahar seperti hadis Jabir yang ditakhrij oleh Darquthni hadis Abu Hurairah yang ditakhrij oleh Abu Dawud, hadis Abu Hurairah yang ditakhrij oleh Ibn Majah sebagai dalil yang bersifat khusus. Jadi membaca Fatihah bagi mushalli pada dasarnya hukumnya wajib, namun khusus bagi makmum dalam salat jahar kewajiban itu telah tertunaikan oleh bacaan imam sehingga makmum tidak perlu membacanya lagi karena dapat mengganggu kekhusyukan dirinya maupun orang lain Wahbah Metode Al-Jamโu wa Al-Taufiq; yaitu bahwa kedua kelompok hadis yang terkesan kontradiktif masing-masing tetap harus dijadikan dalil karena telah tercapainya kualitas maqbul. Hanya saja kedua kelompok hadis tersebut harus ditempatkan pada tempat dan konteksnya masing-masing. Tempat dan konteks hadis yang mewajibkan membaca Fatihah adalah bagi setiap mushalli yang menjadi makmum dalam salat Sir dan bagi imam dalam salat apapun. Sementara tempat dan konteks kelompok hadis yang melarang membaca Fatihah adalah bagi makmum dalam salat Jahar Muhammad Metode Tarjih; yaitu bahwa hadis Ubadah bin Shamit yang ditakhrij oleh Turmuzi sangat tegas matannya yaitu Rasulullah menegur dan melarang makmum yang membaca di belakang beliau karena telah membuat beliau terganggu, namun beliau mengecualikan bacaan Ummu al-Qurโan Fatihah bahkan beliau akhiri sabdanya bahwa tidak sah salat bagi orang yang tidak membaca Fatihah sementara sejumlah hadis lain seperti yang tersebut pada poin a juga sangat jelas bahwa Rasulullah melarang makmum membaca dibelakang imam dalam shalat Jahar, karena bacaan imam telah mewakili bacaan makmum. Kedua kelompok hadis ini tidak dapat ditakhsiskan ataupun kompromikan karena memang keduanya sangat jelas kontradiktif. Untuk menyelesaikan taโarudh al-adillah ini penulis menggunakan metode tarjih, yaitu dengan mengunggulkan hadis-hadis kelompok kedua makmum dilarang baca Fatihah dalam salat jahar dengan alasan bahwa setelah penulis melakukan takhrij dan kritik Sanad terhadap hadis Ubadah bin Shamit, bahwa kualitas Sanad tertingginya adalah Hasan yaitu yang ditakhrij oleh imam Turmuzi dari jalur Hanad, Ubdah bin Sulaiman, Mahmud bin Ishak, Makhul, Mahmud bin Rabiโ dan Ubadah. Sementara hadis kelompok kedua yang melarang makmum membaca Fatihah dalam salat Jahar setelah penulis takhrij dan teliti sanadnya semuanya yang penulis paparkan dalam makalah ini berkualitas sahih. C. Kesimpulan Dari uraian terdahulu dapat disimpulkan bahwa surat Fatihah benar-benar merupakan surat utama dalam Al-Qurโan sehingga membacanya bagi mushalli menjadi Zulfikar Kajian Hadis Hukum Membaca Surat Fatihah bagi Makmum dalam Salat Jahar 150 suatu kewajiban. Namun dalam salat jahar berjamaโah, bacaan imam telah mewakili bacaan makmum termasuk bacaan Fatihahnya. Ketentuan ini telah memberi pelajaran penting bagi mushalli, yaitu bahwa menghayati surat Fatihah dengan cara menyimak bacaan imam jauh lebih penting dari pada sekedar membacanya bersamaan dengan imam yang sangat sulit menghadirkan kekhusyukan atau konsentrasi baik bagi imam maupun bagi makmum itu sendiri. Dan penghayatan terhadap bacaan salat apalagi terhadap bacaan Fatihah merupakan upaya logis dan efektif untuk mewujudkan tujuan salat, yaitu untuk mengingat Allah. Dengan tercapainya tujuan ini maka secara otomatis ketenangan jiwa si mushalli akan tercipta dan bila ketenangan jiwa telah muncul maka perbuatan keji dan munkar akan terjauhi dari si mushalli. Dan bila hal ini terjadi, maka kebahagiaanlah yang selalu dirasakan oleh simushalli. Itulah sebabnya Allah memesankan kepada hambanya untuk menjadikan sabar dan salat sebagai penolong seraya dia mengingatkan kita bahwa salat itu sangat berat untuk dilaksanakan kecuali bagi orang-orang yang khusyukโ. ๎ญ๎ธ๎ต๎ฑ๎ค๎ฏ๎๎ฌ๎ฏ๎ฐ๎ฌ๎ค๎ซ๎๎ค๎ฏ๎๎ฐ๎ธ๎ถ๎ค๎ถ๎ซ๎ฌ๎ต๎ค๎ซ Media Kajian Al-Qur'an dan Al-Hadits Multi Perspektif Vol. 18, No. 2, Juli 2021 151 Daftar Pustaka Aแธฅmad ibn Abd al-Laแนญฤซf al-Khaแนญฤซb, al-Nufaแธฅฤt alฤ Syarแธฅ al-Waraqฤt Singapura alHarฤmayn, Al-Jamal, Muhammad Hasan, 2007, Hayฤh al-Imฤmah, diterjemahkan oleh M. Khaled Muslih dan Imam Awalud. Al-Bukhari, Muhammad ibn Ismail ibn Ibrahim ibn al-Mughirah ibn al-Bardazbah, Beirut Dar al-Fikr, Jilid I, 2005. Al-Turmuzy, Muhammad ibn Isa ibn Surah, Sunan al-Turmuzi, Beirut Dar al-Fikr, Cet. III, Juz, I, 1983. Al-Darquthny, Ali ibn Umar, Sunan al-Daraquthny, Beirut Dar al-Fikr, Jilid I, 1994. Abu Dawud, Sulaiman Ibn al-Asyโasy al-Sijistany al-Azdy, Sunan Abu Dawud, Indonesia Maktbah Dahlan, Jilid I, Al-Asqalany Syihab al-Din Ahmad ibn Hajar, Taqrib al-Tahzib, Beirut Dar al-Fikr, 1995. Al-Samฤnฤซ, Qawฤแนญiโ al-Adillah fi al-Uแนฃลซl, Beirut Mลซโassasah al-Risฤlah, 1996. Dahlan, Abdul Azis 1996, Ensiklopedi Hukum Islam, artikel "Asy-Syafi'i", Imam", Jilid 5, Jakarta Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996. Hafidz Abdurrahman, Ushul Fiqh Membangun Paradigma Tasyrii, Bogor al-Azhar Press, 2003. Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, Beirut Dar al-Fikr, cet. Baru Juz II, 2005. Ibnu Majah, Muhammad ibn Yazid al-Qazwiny, Sunan ibn Majah, Cairo Dar al-Hadis, Juz I, Muhammad Ali al-Sabuni, Rawai al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam, juz 1, hal 11-12. Shahih Muslim Syarah Imam Nawawi Kitab al-Shalah, Bab Wujud al-Fatihah, hal. 85-86, Bairut Dar al-Fikr, 2004, Jilid II, Juz. IV. Muslim, Abu al-Husain, Shahih Muslim, Bisyar Imam al-Nawawy, Beirut Dar al-Fikr, Jilid II, Juz. IV, 2004. Mahmud Syalhut, Fiqh Perbandingan Mazhab, Bandung Pustaka Setia, 2000. Muhammad Wafaa, Metode Tarjih Atas Kontradiksi Dalil-Dalil Syaraโ , Bangil alIzzah, 2001. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbรขh Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qurโan, Jakarta Lentera Hari, 2002. Syawkani, Muhammad bin Ali Ibnu Muhammad, Nail Al-Awthar, Juz I, Kairo Dar Al-Fath, tt. Wahbah al-Zuhaylฤซ, Fiqh Islam wa Adillatuhu, Terj. Abdul Hayyie al-Kattani, Jakarta Gema Insani, 2007. Andre INDRAWANSalsabil SALSABฤฐLMuhammad Fikrul ISLAMฤฐThe Qurโanic recitation with melodious vocals and melodies has a significant role in implementing congregational prayers in a mosque. Musical recitation by a competent Imam can increase the worshipersโ comfort during the prayers. However, little is known to the general public about what is behind the beautiful recited voice. Some Muslims believe that the recitation of the Qurโan in prayer could not be included as music, even though some musicological aspects support its aesthetics. Although the artistic significance of the Qurโanโs recitation is not uncommon among Muslims and even contested openly, the musicological aspects of its recitation in congregational prayer rarely be discussed. The problem discussed in this study is what underlies the recitation of a trained Imam so that the worshippers sincerely feel comfort in following the congregational. This study aims to identify the scale modes within recited Qurโanic verses by the Imam during the congregational prayer at the Jogokariyan Mosque in Yogyakarta. This research uses qualitative methods with a participating observation as its approach. The analysis unit of this study is the Al-Fatiha Chapter recitation by one of the best Imams of the mosque while leading the congregational prayers during the month of Ramadhan this year. Data disclosure uses musicological analysis involving field data recording transcription and theoretical methods. The research stage includes the field research process, transcription from the Qurโanic reading by the subject, theoretical analysis, and formulating findings. This study has resulted in an array of knowledge concerning the Imams and Muadzin management system and the characteristics of the Qurโanic recitation performed by the research subject. From a Western musicological perspective, the music transcription showed varieties of Qurโanic recitation tunes produced by the Imam within the framework of major and minor scale modes. The Imam clarified that the recitation implemented Islamic music theory known as maqam types. In conclusion, the Bayati maqam applied by the Imam resembles the Phrygian Mode of Medieval mode. Meanwhile, the Hijaz maqam resembles the Phrygian Dominant scale. Implication While for some circles of Islamic society, music is controversial in reality, many valued aspects of Islamic religious activities can contribute to the development of musicological Muhammad ibn Ismail ibn Ibrahim ibn al-Mughirah ibn al-Bardazbah, Beirut Dar al-Fikr, Jilid I, Hukum Islam, artikel "Asy-Syafi'i", ImamAbdul DahlanAzisDahlan, Abdul Azis 1996, Ensiklopedi Hukum Islam, artikel "Asy-Syafi'i", Imam", Jilid 5, Jakarta Ichtiar Baru Van Hoeve, Fiqh Membangun Paradigma Tasyri'iHafidz AbdurrahmanHafidz Abdurrahman, Ushul Fiqh Membangun Paradigma Tasyri'i, Bogor al-Azhar Press, Tarjih Atas Kontradiksi Dalil-Dalil Syara' , Bangil alIzzahMuhammad WafaaMuhammad Wafaa, Metode Tarjih Atas Kontradiksi Dalil-Dalil Syara', Bangil alIzzah, 2001.
hukum bacaan surat al fatihah